You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Marga Dauh Puri
Marga Dauh Puri

Kec. Marga, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Dirgahayu ke-79 Republik Indonesia - Nusantara Baru Indonesia Maju margadauhpuri.desa.id

Pendampingan Dana Desa 2025 oleh JPN Kejaksaan Negeri Tabanan

Administrator 06 Mei 2025 Dibaca 20 Kali
Pendampingan Dana Desa 2025 oleh JPN Kejaksaan Negeri Tabanan

Marga Dauh Puri, 05 Mei 2025

Dana desa adalah dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk desa, yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa. Dalam perjalanannya Pemerintah Desa sudah barang tentu akan menemukan kendala dalam pengelolaan Dana Desa yang tidak menutup kemungkinan mengarah ke pelanggaran hukum, untuk itu Pemerintah Desa Marga Dauh Puri mendapatkan pendampingan pengelolaan Dana Desa 2025 dari Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) Kejaksaan Negeri Tabanan yang dipinpin langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Mayang Tari, S.H., M.H. didampingi oleh jajaran Jaksa yang membidangi masalah perdata. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pandangan hukum tentang pengelolaan dana desa dimana nantinya dalam menjalankan pemerintahan desa Kepala Desa maupun perangkat desa tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku sehingga Dana Desa bisa tepat guna bagi masyarakat.

Kegiatan ini diikuti oleh BPD Marga Dauh Puri, Bendesa Adat Kelaci dan Ole, Pekaseh se Marga Dauh Puri, Kader Posyandu dan Desa siaga, Bidan Desa, pengurus Bumdes dan seluruh perangkat Desa Marga Dauh Puri.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan